Tips Lengkap Membuat Paspor Online Update 2015
Saat ini sudah menjadi trend berlibur luar negeri, entah itu para eksekutif muda ataupun para mahasiswa yang ingin mencoba berlibur ke negara tetangga. Namun yang menjadi kendala bukan karena tidak cukupnya bekal untuk pergi kesana, namun karena beberapa hal diantaranya adalah pengurusan / pembuatan paspor baru. Banyak yang masih beranggapan bahwa membuat paspor itu mahal. Padahal kalau kita mau berusaha sendiri bisa lebih murah tanpa calo dan lebih mengirit waktu untuk berkunjung ke Kantor Imigrasi. Jika mengurus secara manual butuh 3 kali ke kantor imigrasi, sedangkan untuk online hanya 2 kali kunjung ke imigrasi. Berikut skemanya.
Untuk melakukan pendaftaran paspor online yang harus dipersiapkan adalah :
1. Alamat email untuk konfirmasi
2. KTP
3. KK
4. IJAZAH/AKTE LAHIR/SURAT NIKAH (pilih salah satu)
(untuk mendaftar Cukup Nomor KTP, untuk berkas tidak usah di scan, karena update system imigrasi tidak perlu menscan berkas pendaftaran, karena berkas akan diminta saat pemeriksaan berkas asli dan foto copy di kantor Imigrasi ).
PENDAFTARAN ONLINE
Jika sudah siap, langsung saja klik link berikut : https://ipass.imigrasi.go.id:8443/xpasinet/faces/InetMenu.jsp
1. Pilih Pra Permohonan Personal
(gambar : lembar input data pendaftaran paspor)
2. Pilih Jenis Permohonan. Jika baru pertama mendaftar pilih Jenis Permohonan Baru Paspor Biasa
3. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi (KANIM) yang dekat dengan lokasi anda.
4. Isi Nama Lengkap dan Jenis Kelamin harus sama dengan berkas
KTP/KK/IJAZAH/AKTE LAHIR
5. Isi Alamat Email harus aktif karena konfirmasi akan dikirim lewat email, dan 1 email
hanya untuk 1 pendaftar. Jadi kalau mau mendaftarkan lebih dari 1 orang harus punya
email masing-masing.
6. Tinggi badan boleh dikira-kira karena di kantor imigrasi tidak diukur, kecuali yang
mempunyai tinggi badan tidak normal badan orang Indonesia.
7. Tempat dan Tanggal lahir diisi sesuai berkas KTP/KK/IJAZAH/AKTE LAHIR
8. Pekerjaan diisi sesuai Berkas KTP/KK, Jika Pegawai Swasta/PNS/Karyawan maka
harus ada Surat Rekomendasi Dari Tempat Kerja (wajib) contohnya disini , jika
Wiraswasta tidak dibutuhkan surat rekomendasi.
9. Status Sipil diisi sesuai berkas KTP/KK harus sama jika ada pebedaan berkas akan
ditolak,
10. No. Identitas pilih NIK dan diisi dengan No. NIK KTP yang masih berlaku.
11. Tempat dikeluarkan, Tanggal Dikeluarkan dan Masa Berlaku Kartu diisi sesuai KTP
12. Kemudian tekan LANJUT
13. Jika Email anda Aktif, maka secara otomatis konfirmasi pendaftaran akan terkirim ke
email kita.
14. Cetak Bukti Pengantar Ke Bank dan Lakukan pembayaran ke BANK BNI cabang
terdekat melalui teller, tidak bisa lewat ATM.
15. Setelah melakukan pembayaran, buka kembali email konfirmasi dari SPRI dan Klik
LANJUT atau klik LINK yang tersedia untuk memasukkan nomor Jurnal Bank (6 digit).
Jurnal Bank hanya akan diperoleh setelah melakukan pembayaran dibank.
16. Pilih tanggal kedatangan ke kantor Imigrasi. (diperhatikan : jika sampai 7 hari lewat
dari tanggal kedatangan yang telah ditentukan belum menyerahkan berkas, maka
pengajuan akan dibatalkan secara otomatis dan biaya tidak dapat diuangkan)
17. Setelah konfirmasi pembayaran selesai, maka akan mendapatkan email Tanda Terima
Permohonan, berisi tanggal Kedatangan, berkas-berkas sebanyak 3 lembar (diprint)
yang harus diisi sesuai KTP/KK/IJAZAH/AKTE LAHIR. dibawa saat ke imigrasi.
18. Ini adalah peraruran saat ke kantor imigrasi :
· Pakaian sopan warna bebas selain putih;
· Membawa paspor asli bagi mereka yang melakukan penggantian karena habis masa
berlaku (penggantian);
· Apabila pemohon tidak datang ke Kantor Imigrasi hingga 7 hari sejak jadwal tanggal
kedatangan, maka permohonan ini akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem
SPRI;
· Tanda Terima Permohonan ini wajib dibawa beserta bukti pembayaran dari bank
(khusus Kantor Imigrasi yang melakukan pembayaran via bank) untuk mendapatkan
nomor antrian.
DI KANTOR IMIGRASI
01. Kantor Imigrasi ( yang saya tuju adalah KANIM II Jember ) Buka Dari Jam 08.00 s/d 16.00 WIB
02. Permohonan Nomor Antrian dibuka dari jam 08.00 s/d 11.30 WIB (SENIN-KAMIS) 08.00 s/d 11.00 (JUMAT) jadi diusahakan sebelum jam 11.00 sudah tiba di imigrasi untuk mendapatkan nomor antrian.
03. Foto Copy Semua Berkas (KTP-KK-IJAZAH/AKTE LAHIR/SURAT NIKAH ) dan Surat Rekomendasi dari Tempat kerja (bagi yang bukan wiraswasta)dengan Ukuran A4, jika tidak ukuran A4 berkas akan ditolak. Biar tidak repot foto copy saja dikantor imigrasi.
04. Bawa Materai 6000 1 lembar, dan Bolpoint Hitam buat ngisi Surat Pernyataan.
05. Jika sudah lengkap segera serahkan semua copy berkas beserta asli (KTP-KK-IJAZAH/AKTE LAHIR/SURAT NIKAH) untuk mendapatkan nomor antrian.
06. Tunggu Antrian diruang tunggu yang sudah disediakan, biasanya kalau online selisihnya sedikit, jadi nunggunya sebentar.
07. Setelah dipanggil serahkan semua berkas untuk di cek (Perhatikan : NAMA, NAMA AYAH, NAMA IBU, TANGGAL LAHIR DAN STATUS, HARUS SAMA DI MASING-MASING BERKAS. ((KTP-KK-IJAZAH/AKTE LAHIR/SURAT NIKAH ) JIKA ADA PERBEDAAN MESKI SATU HURUF SAJA, BERKAS AKAN DITOLAK, jadi usahakan dicek sendiri dulu, jika ada yang tidak cocok segera diperbaiki)
08. jika berkas lengkap semua, akan diberikan nomor antrian untuk foto dan wawancara saat itu juga.
09. Setelah foto tinggal nunggu 3 hari kerja, paspor sudah selesai, dan bisa diambil.
PENGAMBILAN PASPOR
1. Sebelum mengambil paspor disarankan untuk mengecek apakah sdh ada sms dari imigrasi atau bisa mengecek status paspor di web imigrasi https://ipass.imigrasi.go.id:8443/xpasinet/faces/InetMenu.jsp
2. Pilih Status Permohonan Personal
3. Masukkan nomor permohonan atau No Billing (Bank) 17 digit. Kemudian klik lanjut.
4. Jika Status Permohonan : Serahkan Paspor . maka paspor sudah bisa diambil ke kantor imigrasi. Jika belum ada sms maupun status di web masih belum serahkan paspor, berarti paspor anda masih dalam proses.
5. Untuk mengambil paspor langsung ke loket pengambilan paspor. Dan menyerahkan Bukti Pembayaran Ke Bank.
6. Tunggu Sebentar saja, Nama anda akan dipanggil untuk tanda tangan dan paspor diserahkan kepada anda. Pengambilan paspor bisa diwakilkan dengan catatan masih status keluarga dalam KK, atau melalui surat kuasa.
Demikian ya shobat backpackerholidey, yang mau coba backpacker keluar negeri tapi belum punya paspor, sekarang bikin paspor online lebih mudah dan murah. Asal kita tahu dan mengerti cara-caranya. Buat yang mau tanya2. Silahkan komen di kolom komentar. (backpackerholidey)





